.
BATAM|Seorang Ibu Rumah Tangga yang menjadi Pengusaha berinisial JEM (45) merasa ditipu oleh seorang petugas Kesehatan berinisial EYD (37) yang berprofesi sebagai Dokter, setelah mengetahui dua Ruko miliknya berada di Bengkong Kolam, jalan Sumatra gang G1 No.01 RT 03 Kelurahan Sadai tidak lagi miliknya. setelah ditelusuri ternyata Dua unit ruko tersebut beralih nama dengan atas nama Dr. EYD(37) tertera dalam Sertifikat di BPN Badan Pertanahan Negara.
Tampak ada beberapa Kejanggalan melalui Surat Pernyataan Jual Beli dan Tanda tangan. Padahal sebelumnya Ibu Inisial JEM tidak pernah menjual apalagi membuat Surat Jual Beli kepada yang berinisial Dr. EYD(37)." Saya tidak pernah menandatangani perjanjian surat jual beli dan di materai apalagi ada tangan tangan dobel. Jelas ini dipalsukan." ucap Inisial JEM kepada Pejabat BPN menegaskan ketika diminta buat mengeluarkan sejumlah berkas–berkas pendukung sebagai syarat diterbitkannya Sertifikat.
" Tolong, jangan diberitahu kepada siapapun, ya Bu”, kata Penjabat tersebut sambil menyimpan kembali berkas tersebut.
" Saya ditipu, Saya didzolimi. Akan saya tuntut semua yang mendzolimi saya." ucap ibu Inisial JEM(45) sembari meninggalkan kantor yang mengurus sertifikat tanah masyarakat tersebut.
Atas kasus dan Kejanggalan yang dialami ibu berinisial JEM(45) hingga timbul sengketa, Dirinya melimpahkan kuasa sekaligus mempercayakan kepada LPK-RI, Kepri Lembaga Perlindungan Konsumen Rakyat Indonesia yang diketuai oleh Andi Asye S.kom.
Andi Asye, S.Kom Ketua LPK-RI Kepri mengatakan bahwa benar sudah dikuasakan kepada kita dan sekarang dalam tahap somasi. “Kemaren hari Rabu 10 Januari sudah kita layangkan Surat Somasi melalui Gakkum LPK-RI Sultan Bayu Anggara, SH kepada dr. EYD” terang andi. Sementara Dugaan kuat dokter berinisial EYD(37) telah melakukan tanda tangan palsu untuk memperoleh sertifikat dua (2) unit ruko tersebut,
Pengusaha berinisial JEM (45) menceritakan Kronologis kejadian yang dialaminya dengan dokter berinisial EYD. bahwa awalnya kedua unit ruko ini hendak dijual kepada EYD (37) dengan harga Rp 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah), Namun baru dibayar dicicil Rp 470.000.000,-(Empat ratus tujuh puluh juta rupiah) dan sehingga sisanya menyusul dan akan segera dilunasi pada 30 Desember 2022 sesuai kesepakatan bersama. Namun, hingga sekarang belum ada pelunasan. Bahkan Setelah bertemu dengan Penjabat BPN ternyata Sertifikat ruko tersebut sudah diterbitkan atas nama dr.EYD(37).
Mengetahui Hal tersebut, Mangarahut Sidabutar, Divisi Investigasi IJMB Ikatan Jurnalis Muslim Batam-Indonesia bersama Tim LPK-RI Kepri, mengambil langkah untuk upaya Hukum jika 3 x 24 jam tidak ada jawaban dari dokter berinisial EYD (37).
Andi Asye, S.Kom Ketua LPK-RI Kepri mengatakan Rupanya pendidikan tinggi yang diraih bahkan menyandang gelar sarjana tidak menjamin seseorang itu berakhlak dan beretika mulia. Padahal, kedua orang tua kita bahkan guru-guru sudah menuntun dan mengajarkan betapa pentingnya akhlak dan etika itu dalam kehidupan sehari-hari.
Ketika dokter berinisial EYD diminta i klarifikasi terkait permasalahan tersebut, pada Kamis (11/01) hingga berita ini dipublikasikan masih belum ada jawaban.
Dari rekan media online HMR cyber.com telah menghubungi dokter berinisial EYD (37) namun belum ada klarifikasi terkait permasalahan tersebut,
Adapun Isi chat via wa kepada Dokter Inisial EYD(37) disampaikan,
" Asw Wr Wb..Slmt Siang Ibu dr.Eva. Ma’af sdh mengganggu kesibukan. Saya atas nama Asye dari Wartawan Harian Metro Kepri mewakili 10 orang Wartawan bermaksuk utk Mengkonfirmasi Ibu dokter terkait masalah ruko yg beralamat di Bengkong Kolam. Kita peroleh data dari Sumber bahwa Ibu memperoleh Sertifikat ruko tsb dengan cara memalsukan tanda tangan pemilik yg sah (berkas data ada sama kami). Agar dalam pemberitaan nanti ada keseimbangan berita maka dari itu kami perlu bertemu ibu utk melakukan kepentingan Konfirmasi.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan Tksh."
(Mangarahut/Tim)