
pembiaran terhadap praktik pekerja anak di bawah umur di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawitnya.
Nuansaindonews.com,Labuhanbatu|- Manajemen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Unit Kebun Ajamu 3 Panai Jaya, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor agroindustri, diduga melakukan pembiaran terhadap praktik pekerja anak di bawah umur di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawitnya. Dugaan ini menjadi sorotan publik karena bertentangan langsung dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Seorang anak laki-laki berinisial MR (15), warga Kecamatan Bilah Hilir, mengaku telah bekerja sebagai pelangsir Tandan Buah Segar (TBS) di Afdeling I Kebun Panai Jaya, membantu abangnya yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL). Pekerjaan tersebut dilakukan dari bawah pohon kelapa sawit hingga ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH)—pekerjaan berat yang berisiko tinggi dan jelas tidak layak bagi anak di bawah umur.
“Saya ikut kerja sama abang, bantu langsir buah ke TPH. Sudah sekitar tiga bulan,” ujar MR kepada awak media saat ditemui di areal perkebunan, Sabtu (13/12/2025).
Mirisnya, MR mengaku tidak pernah mendapat teguran atau larangan dari pihak perusahaan, baik mandor maupun asisten kebun, meski aktivitasnya dilakukan secara terbuka di dalam wilayah HGU PTPN IV. Fakta ini menguatkan dugaan adanya pembiaran sistematis oleh pihak manajemen di lapangan.
MR juga mengungkapkan bahwa dirinya telah putus sekolah sejak tamat SMP dan tidak melanjutkan pendidikan, meskipun masih berada dalam usia wajib belajar sebagaimana diatur oleh negara.
“Sudah tidak sekolah lagi bang, makanya ikut kerja di sini,” ucapnya.
Praktik mempekerjakan atau membiarkan anak di bawah umur bekerja di sektor perkebunan diduga kuat melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 68: Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 69–74: Pengecualian hanya berlaku untuk pekerjaan ringan, tidak membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak—yang jelas tidak terpenuhi dalam pekerjaan melangsir TBS di kebun sawit.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76I: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak.
Ancaman pidana bagi pelanggar dapat mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Negara mewajibkan anak usia 7–18 tahun untuk mengikuti wajib belajar, yang seharusnya dilindungi dan difasilitasi, bukan justru terseret ke dunia kerja kasar.
Menanggapi temuan tersebut, Asisten Personalia Kebun (APK/Humas) PTPN IV Panai Jaya mengakui bahwa mempekerjakan anak di bawah umur tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
“Itu tidak boleh, jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Akan kami cek ke lapangan,” ujarnya saat ditemui, Rabu (17/12/2025).
Namun pengakuan APK tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin praktik tersebut berlangsung berbulan-bulan tanpa diketahui atau ditindak oleh pihak kebun, mulai dari mandor hingga asisten.
Sementara itu, Asisten Kepala (Askep) Tanaman, Susanto, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi, meski telah dihubungi berulang kali. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal di tubuh manajemen kebun.
Manajer PTPN IV Kebun Ajamu 3 Panai Jaya, Dedi Riza, saat dikonfirmasi menyampaikan akan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Akan saya cek di lapangan. Terima kasih informasinya,” ujarnya singkat.
Publik mendesak Kementerian BUMN, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perlindungan Anak, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Sebab PTPN IV Panai Jaya seharusnya menjadi teladan dalam perlindungan tenaga kerja dan hak anak.
Jika terbukti terjadi pembiaran atau kelalaian struktural, maka sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan agar praktik serupa tidak terus berulang dan merampas masa depan anak-anak di wilayah perkebunan.
( Nasaruddin )