Dugaan Limbah B3 Timbun di Sei Binti Sagulung - Perusahaan LIJ & CDT Diduga FIKTIF Tanpa Plang, Juga Langgar UU Ketenagakerjaan!"

Team libas Kepri berharap agar laporan tersebut diproses secara tuntas dan transparan.


Nuansaindonews.com,Batam| - Team Light Independent Bersatu (Libas) Kepri konfirmasi Laporan Dugaan Pelanggaran UUPPLH (Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). (Kamis, 18/12/25).


Dari informasi yang didapat oleh Team Libas Kepri bahwa Laporan tersebut telah diproses oleh Subdit 4 Unit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri.


"Sudah Disposisi Subdit 4 bang Unit Dua, cuma Petugasnya lagi di Luar/ke Lapangan, silahkan datang besok pagi lagi," ujar subdit 4 unit 3.


Yutel, Ketua Team libas Kepri berharap agar laporan tersebut diproses secara tuntas dan transparan.

"Kita desak Ditreskrimsus Polda Kepri agar laporan tersebut ditindaklanjuti. Jika nanti terbukti ada pelanggaran maka Pelaku Usaha/Pengelola Perusahaan tersebut diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Jika perlu dibongkar limbah B3 yang diduga telah ditimbun/di cor di sekitar lokasi," ujarnya.


Yutel menyampaikan bahwa perusahaan tersebut diduga Fiktif karena tanpa Plang nama PT sehingga sulit untuk diketahui oleh masyarakat/publik ataupun Sosial Kontrol.


Menurutnya bahwa selain dugaan Pelanggaran UUPPLH, diduga juga PT PT Cakrawala Daya Teknologi  (PT CDT) dan PT Logam Internasional Jaya (LIJ) langgar UU Ketenagakerjaan.


"Kita sudah suratin pihak perusahaan namun ditolak, jadi kuat dugaan perusahaan tersebut berpotensi melanggar kedua pasal tersebut," tambahnya.


Hingga berita ini dipublikasikan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Pihak Ditreskrimsus Polda Kepri dan Dinas Terkait. 


 (  Red  ) 

Lebih baru Lebih lama