.
BATAM|Pelaksanaan Rekontruksi atas pembunuhan Riska (33) yang dilakukan oleh suaminya Resa Pahlewi Als Reza Bin Martorejo(37) sebagai tersangka berlangsung dengan penjagaan dan pengawalan yang ketat dari Petugas Polsek Batu Ampar. Pelaku Resa (37) tampak menunduk dengan kawalan ketat melakukan reka adegan dengan para saksi sebanyak 12 adegan pada selasa (20/12/22) diadakan dirumah kost - kosan RW 12/RT 04 Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam - Kepri.
Dilokasi Rekontruksi tersebut tampak hadir Salahuddin SIK., Kapolsek Batu Ampar, Jaksa Penuntut Umum Dedi Simatupang, Kanit reskrim Polsek Batu Ampar Fachri, Adolf Brelly Pengaribuan SH., MH.,, Sutan Anggara SH., Miming Utami SH., Krishtina SH., yang merupakan Advokasi PERADI kota Batam Tim kuasa Hukum keluarga sikorban, Orang Tua dan Saudara sikorban. Tim Advokasi PERADI kota Batam menyaksikan beberapa reka adegan dengan sejumlah saksi saat kejadian hingga sikorban Riska (33) tewas mengenaskan. sesuai BAP pada awalnya korban ditemukan oleh ibu korban hingga tersangka suami korban diamankan oleh petugas Polsek Batu Ampar.
Menurut Tim kuasa Hukum sikorban PERADI kota Batam menyampaikan " kita berikan atensi khusus disini dikarenakan kita sebenarnya tak tega melihat psikoligis sianak korban bagaimana kelak masa depannya." terang Adolf.
Tambahnya, " Kami sebagai kuasa Hukum dari keluarga korban akan mengawal terus atas perbuatan sipelaku ini sementara ancamannya ada 3 tiga pasal KDRT yang terberat itu selama 15 lima belas tahun pak." Ucap, Adolf Brelly Pangaribuan SH., MH., Advokasi PERADI kota Batam.
Disaat yang sama, Sutan Anggara sampaikan " Kami juga menghimbau kepada Masyarakat dalam hal ini keluarga agar dalam menghadapi persoalan itu harus bisa mengontrol emosi untuk menghindari resiko perbuatan hingga menghilangkan nyawa. apalagi sudah memiliki anak yang dapat beresiko jadi korban mental secara psikologis." Pungkasnya.
Diakhir Rekotruksi kru media Barometerkepri.web.id pantau suasana haru dari reka adegan hingga pelaku dikawal kembali demi menghindari amukan pihak keluarga korban sampai warga pada bubar kembali ke rumah masing - masing bersama pihak yang terkait.
(Mangarahut S)