NuansaIndoNews
Selasa, 20 Desember 2022, Desember 20, 2022 WIB
Last Updated 2025-04-10T14:35:28Z
BatamBeritaBerita KepriBerita Pilihan

Presiden melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat Serahkan Penghargaan 2022 kepada Gubernur Kepri

.



KEPRI|Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, SE, MM, menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat, Rabu, 14/12/2022. Presiden menganugerahkan penghargaan ke Kepri, menyusul keunggulan provinsi ini di kategori ‘informatif.’


Dalam upacara penyerahan yang diwakili oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD, di Atria Hotel, Jakarta, Kepri menarih nilai 96,03. Di tingkat regional Sumatera, Kepri berada di urutan terbaik ke-3. Posisi Kepri berada sedikit di bawah Provinsi Aceh dan Bangka Belitung.



Penghargaan bergengsi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi se Indonesia dan Badan Publik lainnya. Lembaga di provinsi yang dinilai, antara lain: transparansi serta membuka akses masyarakat untuk mendapatkan hak informasinya. Hak itu antara lain, masyarakat mengetahui perencanaan dan program pembangunan pemerintah pusat dan daerah.


Dengan ini prestasi itu, Pemerintah Provinsi Kepri di 2022 berhasil mencapai predikat sebagai Provinsi yang ‘Informatif.’ Prestasi ini membuat Kepri meloncat dua tangga langsung dari tahun sebelumnya 2021. Pada tahun lalu Kepri hanya dinilai ‘Cukup Informatif.’


" Masyarakat berhak tau dan memang harus tau apa yang akan, sedang dan sudah kita lakukan sejauh ini. Kita juga tau bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari amanah Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Keterbukaan informasi ini juga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan serta kebijakan bagi Pemerintah.” Ansar Ahmad, Gubernur Kepulauan Riau.


Dalam kesempatan itu penganugerahan, Gubernur Kepulauan H Ansar Ahmad didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hasan, S.Sos dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dodi Sepka.


Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, usai menerima anugerah mengatakan bahwa anugerah yang diberikan Komisi Informasi Pusat untuk Kepri dengan kategori ‘Informatif’ ini adalah sebagai bentuk pengakuan, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri cukup terbuka kepada masyarakat. Terutama menyangkut informasi-informasi yang harus diketahui oleh masyarakat.


" Masyarakat berhak tau dan memang harus tau apa yang akan, sedang dan sudah kita lakukan sejauh ini. Kita juga tau bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari amanah Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Keterbukaan informasi ini juga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan serta kebijakan bagi Pemerintah,” kata Ansar.


Peningkatan dari kategori ‘Cukup Informatif’ menjadi ‘Informatif’ yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Kepri di tahun 2022 itu menjadi tanda meningkatnya kesadaran badan publik di Kepri akan keterbukaan informasi. ”Saya menilai Perangkat Daerah di Kepri dan yang lainnya sudah cerdas dan hebat, terbukti tahun ini kategiri penilaiannya sudah meningkat. Ini adalah sebuah langkah yang luar biasa,” ungkap Ansar Ahmad.


Sementara itu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) RI H.M. Mahfud MD mengatakan bahwa akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik merupakan badan penting. Tujuannya, kata Mahfud, untuk menuju keterbukaan informasi.


Keterbukaan informasi, lanjut Mahfud, merupakan elemen penting dari Hak Asasi Manusia. Dimana sejak awal reformasi, membangun demokrasi pada tahun 1998, didalamnya termasuk memberikan jaminan untuk mmberikan hak-hak asasi manusia. ”Maka setiap badan publik diminta untuk terbuka kepada masyatakat terhadap informasi yang dibutuhkan,” kata Mahfud MD.


" Setiap orang berhak mendapat, memperoleh, mencari serta mengolah informasi. Sejak awal reformasi di tahun 1998, keterbukaan informasi untuk menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN informasi harus diberikan. Sekali lagi saya tegaskan, seluruh lembaga publik harus memberi infornasi kepada masyarakat,” imbuhnya. 

(*****)