![]() |
| Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, bernama Lindung Syahputra (LS) mengaku mengalami kerugian setelah diamankan personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah |
Nuansaindonews.com,Labuhanbatu|- Seorang warga Dusun I Kampung Manggis, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, bernama Lindung Syahputra (LS) mengaku mengalami kerugian setelah diamankan personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli). Ia menyebut penangkapan terhadap dirinya diduga merupakan salah sasaran.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/7/2026) sore di atas Jembatan Sei Rakyat, Sungai Brumun. Saat itu, menurut pengakuan LS, dirinya sedang membantu mengatur arus lalu lintas menggunakan kayu yang dipasangi bendera merah dan hijau untuk mengurai kemacetan di jembatan sempit tersebut.
LS mengaku terkejut ketika didatangi Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah bersama dua anggotanya, kemudian langsung diamankan ke dalam mobil.
"Saya kaget. Tiba-tiba saya ditangkap oleh Kanit Reskrim bersama anggotanya dan langsung dimasukkan ke dalam mobil. Rasanya seperti diculik," ujar LS kepada awak media di kediamannya di Dusun I Desa Sei Rakyat, Kamis (16/7/2026).
Selain mempertanyakan dasar penangkapan, LS juga mengaku heran karena selama perjalanan menuju Mapolsek Panai Tengah dirinya berulang kali dipanggil dengan nama "Firman". padahal itu bukan identitasnya.
"Saya sudah berkali-kali bilang kalau nama saya bukan Firman. Tapi tetap saja saya dipanggil Firman," katanya.
Tak hanya itu, LS mengaku turut dituding terlibat dalam aksi demonstrasi di Pos Polisi Desa Sei Rakyat yang sebelumnya sempat berlangsung terkait persoalan dugaan peredaran narkoba.
"Saya juga dituduh ikut demo di Pos Polisi. Padahal saya sama sekali tidak ikut dalam aksi itu," ungkapnya.
Menurut LS, tudingan lain juga diarahkan kepadanya, yakni disebut ikut melakukan perusakan sepeda motor milik seseorang berinisial "AW" yang disebut-sebut sebagai terduga bandar narkoba.
"Saya juga dituduh ikut merusak sepeda motor milik AW. Padahal saya tidak pernah ikut aksi itu, apalagi melakukan perusakan," tegasnya.
Sumber Sebut Target Penangkapan Diduga Orang Lain
Sementara itu, informasi yang dihimpun awak media dari beberapa sumber menyebutkan bahwa target penangkapan yang dilakukan personel Polsek Panai Tengah diduga bukan Lindung Syahputra, melainkan seseorang bernama "Firman".
"Informasinya bukan LS yang hendak ditangkap, tetapi "Firman". LS hanya diamankan untuk dimintai keterangan, lalu dipulangkan," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada awak media, Minggu (19/7/2026).
Keterangan senada juga disampaikan seorang aktivis pemuda di Labuhanbatu. Berdasarkan informasi yang diterimanya, LS bukan merupakan terlapor dalam perkara dugaan pungli tersebut.
"Informasi yang saya terima, LS hanya dimintai keterangan karena saat itu berada di lokasi, bukan sebagai pelaku pungli," ujarnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelapor dalam perkara dugaan pungli tersebut disebut bernama Syahril Siregar, sedangkan pihak yang dilaporkan diduga merupakan seseorang bernama "Firman". Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Merasa Nama Baiknya Tercemar
Akibat peristiwa tersebut, Lindung Syahputra mengaku mengalami kerugian, baik secara moril maupun sosial.
Ia menyebut nama dan foto dirinya sempat dimuat dalam pemberitaan sejumlah media daring dengan narasi yang menyebut dirinya sebagai pelaku pungli maupun pemalak. Menurut LS, publikasi tersebut membuat masyarakat memberikan penilaian negatif terhadap dirinya, padahal ia mengaku tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun pelaku dalam perkara tersebut.
LS berharap nama baiknya dapat dipulihkan dan meminta adanya kejelasan atas tindakan yang dialaminya.
Kapolsek Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H. telah dikonfirmasi terkait dugaan salah tangkap serta dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan yang disampaikan oleh LS dan sejumlah narasumber.
Namun, sampai berita ini dikirim ke meja redaksi, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Panai Tengah maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( NR )
