Dibeking Siapa? Cut and Fill Ilegal di Belakang Mako Brimob Kepri Buka Lagi Meski Sudah Ditutup



Nuansaindonews.com,Batam|– Aktivitas cut and fill yang diduga ilegal kembali beroperasi di Tembesi, Sagulung, Batam, meski sebelumnya sudah disegel Tim Penindakan Lingkungan dan Kehutanan. Lokasinya yang hanya beberapa meter di belakang Mako Brimob Polda Kepri bikin publik bertanya-tanya: kok bisa hukum seperti tidak jalan?. 03/06/2026,Batam.



Terjadi aktivitas pemotongan bukit dan pengerukan tanah yang diduga tidak mengantongi izin. Alat berat masih terlihat beroperasi melakukan pengerukan dan mengubah kontur bukit di lokasi tersebut.


Pihak pengelola atau penanggung jawab kegiatan belum diketahui dan belum memberikan keterangan resmi. Direktorat Pengamanan Lahan Ditpam Batam membenarkan lokasi ini pernah ditutup karena tidak punya izin legalitas.
“Lokasi sudah pernah ditutup karena tidak mempunyai izin legalitas. Orangnya bandel,” ujar salah satu petugas Ditpam.


Penutupan pertama kali dilakukan pada 5 Mei 2026 oleh Tim Penindakan Lingkungan dan Kehutanan. Namun pada Rabu Juni 2026, aktivitas di lokasi kembali terpantau berjalan.

Kegiatan berlangsung di Jalan Trans Barelang Nomor 119, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Lokasi ini berada tidak jauh dari belakang Markas Komando Satuan Brimob Polda Kepulauan Riau.


Aktivitas ini diduga melanggar aturan karena belum memiliki legalitas lengkap. Publik menyoroti efektivitas penegakan hukum, apalagi lokasi tersebut sudah beberapa kali jadi perhatian aparat tapi tetap beroperasi. Muncul juga dugaan adanya keterkaitan dengan oknum berpengaruh, meski hal ini masih perlu pembuktian dan klarifikasi.


Berdasarkan pantauan di lapangan, pengerukan tanah dan pemindahan material dilakukan secara terbuka. Padahal, lokasi sebelumnya sudah ditutup oleh petugas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan soal wibawa hukum dan pengawasan pemerintah di lapangan.

Pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menekankan pentingnya penertiban aktivitas pertambangan dan cut and fill ilegal yang merusak lingkungan. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Selain merusak lingkungan, aktivitas pemotongan bukit tanpa izin juga berpotensi memicu longsor, mengubah tata ruang, dan mengancam keselamatan warga sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pengelola untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.


  (  Red  ) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama