Nuansaindonews.com,Batam|- Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan Sangat Prihatin sekaligus memberikan Kecaman Keras atas Lambannya Penanganan Perkara dugaan Pengeroyokan yang dialami oleh Bapak Jimson Silalahi serta Penderitaan yang turut dialami Anak Perempuan nya yang masih di bawah umur.17/02/2026.
Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 11 September 2022 di Baloi Kolam, Batam Kota, adalah Peristiwa Pidana Serius. Namun hingga hari ini, setelah hampir Tiga tahun Perjuangan, Korban justru dihadapkan pada Penghentian Penyelidikan dengan alasan yang sangat mengecewakan publik: *“Kurangnya alat bukti”* dan bahkan *“Tidak ditemukan adanya peristiwa Pidana.”*
Ini Preseden sangat Berbahaya
Bagaimana mungkin sebuah laporan Resmi dengan nomor:
LP/B/607/X/2022/SPKT/POLSEK BATAM KOTA/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI,
yang didukung oleh:
1. Hasil visum RS Santa Elisabeth Batam (19 September 2022),
2. Pemeriksaan psikologis di RS Awal Bros Batam (22 September 2023),
dapat berujung pada Kesimpulan seolah-olah Tidak terjadi Tindak Pidana?
Jika ini dibiarkan, maka Publik Berhak mempertanyakan:
1. Apakah standar pembuktian Pidana kini diabaikan?
2. Apakah suara Korban tidak lagi memiliki nilai dalam Proses Hukum?
3. Atau ada kelalaian serius dalam proses Penyelidikan?
Preseden seperti ini Berbahaya. Karena jika laporan dengan Bukti Medis dan Dampak Psikologis saja bisa dihentikan, maka rasa aman masyarakat terhadap Hukum akan Terkikis secara Perlahan.
Negara Tidak Boleh Abai — Terlebih Ada Anak Korban
Korban telah menempuh jalur Hukum secara Sah.
Korban tidak Main Hakim sendiri.
Korban percaya pada Institusi.
Namun ketika laporan dihentikan tanpa kejelasan yang Rasional dan Argumentasi Hukum yang Kuat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya Satu Perkara — melainkan Kepercayaan masyarakat terhadap Institusi penegak Hukum.
Lebih Memprihatinkan lagi, Perkara ini berdampak pada Anak Perempuan di Bawah Umur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, secara tegas diatur:
Pasal 76C: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80: Pelaku kekerasan terhadap anak dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Negara dan aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban tindak pidana.
Prinsip Kepentingan Terbaik bagi anak harus menjadi Pertimbangan utama dalam setiap Proses Hukum.
Jika perkara yang menyangkut anak korban kekerasan tidak ditangani secara maksimal, maka Negara telah Gagal menjalankan Mandat Perlindungan yang diperintahkan Undang-undang.
Ini Ujian Moral Institusi
Ketika korban sudah membawa bukti medis, hasil visum, dan pemeriksaan psikologis, namun proses hukum Berhenti tanpa Kepastian, maka publik berhak menilai bahwa ada persoalan serius dalam proses penegakan hukum.
Institusi penegak hukum berdiri untuk melindungi masyarakat — bukan membuat korban merasa sendirian dalam mencari keadilan.
Keadilan tidak boleh berhenti pada meja administrasi.
Keadilan tidak boleh tunduk pada pembiaran.
Desakan Moral Publik
Kami mendesak:
Dilakukan gelar perkara ulang secara terbuka dan akuntabel.
Evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan.
Pengawasan dari tingkat yang lebih tinggi apabila diperlukan.
Transparansi kepada publik mengenai alasan penghentian perkara.
Perlindungan maksimal terhadap anak korban sesuai amanat UU Perlindungan Anak.
![]() |
Kami akan terus mengawal perkara ini hingga korban memperoleh kepastian hukum yang adil.
Ini bukan hanya perjuangan satu keluarga.
Ini adalah ujian moral bagi sistem penegakan hukum kita.
Hukum harus hadir.
Hukum harus berani.
Hukum harus berpihak pada kebenaran dan perlindungan anak.
( Red )

