Manajemen PTPN IV Kebun Ajamu 3 Bungkam, Dugaan Pekerjakan Anak di Bawah Umur Belum Dijelaskan

 


Nuansaindonews.com , Labuhanbatu | Panai Jaya – Dugaan praktik mempekerjakan anak di bawah umur di lingkungan PTPN IV Kebun Ajamu 3, Kecamatan Panai Jaya, Kabupaten Labuhanbatu, hingga kini belum mendapat klarifikasi yang jelas dari pihak manajemen. Sabtu (03/01/2026).


Pasalnya, Manager (Dedi Azhari) Kebun Ajamu 3 memilih bungkam, meski sebelumnya berjanji akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. 


Berdasarkan penelusuran awak media, temuan awal terkait adanya anak yang diduga masih di bawah umur bekerja di area kebun telah dikonfirmasi kepada pihak manajemen beberapa hari lalu.


Saat itu, Manager PTPN IV Kebun Ajamu 3 hanya memberikan jawaban singkat dengan dalih “akan dicek ke lapangan” tanpa menyampaikan keterangan lebih lanjut.


Namun, saat dipertanyakan kembali melakukan konfirmasi lanjutan, mempertanyakan apakah pengecekan tersebut benar-benar telah dilakukan dan bagaimana hasilnya, pihak manager tidak lagi merespons. Pesan konfirmasi yang dikirim hanya dibaca, tanpa ada jawaban ataupun penjelasan resmi.


Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat dugaan mempekerjakan anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi anak.


Dalam aturan yang berlaku, perusahaan, terlebih BUMN sektor perkebunan, diwajibkan patuh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.


Pantauan media ini di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas kerja di areal kebun tetap berjalan seperti biasa. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PTPN IV terkait klarifikasi temuan tersebut, termasuk apakah benar ada anak di bawah umur yang dilibatkan dalam aktivitas kerja, baik sebagai pekerja harian, tenaga lepas, maupun bentuk pekerjaan lainnya.


Sikap diam manajemen justru memunculkan kesan tidak transparan dan dinilai mengabaikan tanggung jawab moral serta hukum. Publik menilai, jika memang tidak ditemukan pelanggaran, seharusnya pihak perusahaan terbuka dan menjelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.


Sekjen Lembaga Perlindungan anak Kecamatan Panai Hulu, (Yuliardi Ritonga) akan menindaklanjuti menyampaikan informasi ini atas adanya temuan ini kepada Pimpinannya di kabupaten Labuhanbatu.


"Dalam waktu dekat ini, kita akan membuat laporan resmi bersama Ketua Labuhanbatu ke Dinas Ketenagakerjaan dan pihak berwajib Polres Labuhanbatu Polda Sumut," tegasnya.


Hingga berita ini di terbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Manager Kebun Ajamu 3 Panai Jaya kepada awak media ini. 



Penulis: Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama