![]() |
| hutan lindung bukan objek kompromi dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi sesaat. |
Nuansaindonews.com,Batam|- Ketua DPD LSM TKP Kota Batam, Haris, menyampaikan keprihatinan yang sangat serius atas dugaan perusakan kawasan hutan lindung di Tanjung Kasam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, sebagaimana telah diberitakan oleh berbagai media serta diverifikasi oleh sejumlah pihak di lapangan. Minggu, 11/01/2026.
Aktivitas pemotongan bukit dan pembukaan lahan yang diduga telah mencapai lebih dari 4 hektar di kawasan hutan lindung tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Selain melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup, aktivitas ini berpotensi besar menimbulkan bencana ekologis, seperti tanah longsor, banjir, serta rusaknya ekosistem alam yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan kehidupan masyarakat Kota Batam.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, LSM TKP DPD Kota Batam secara tegas mendesak:
BP Batam, untuk segera turun ke lapangan dan membuka secara transparan status perizinan, kesesuaian tata ruang, serta dasar hukum atas setiap aktivitas pemotongan bukit dan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Tanjung Kasam.
Aparat Penegak Hukum (Kepolisian), untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana lingkungan hidup, tanpa pandang bulu, baik terhadap oknum masyarakat bermodal besar maupun pihak perusahaan.
![]() |
DPRD Kota Batam, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, guna memastikan tidak adanya pembiaran, kelalaian, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin dan pengawasan kawasa hutan lindung. |
Kami menegaskan bahwa hutan lindung bukan objek kompromi dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi sesaat. Negara wajib hadir melalui seluruh instrumennya untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup serta hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Ketua DPD LSM TKP Kota Batam, Haris, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini secara serius dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum maupun kementerian terkait, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat tindakan nyata dari pihak berwenang.
“Jangan biarkan hukum dan lingkungan dikalahkan oleh kepentingan,” tegasnya.
LSM TKP DPD Kota Batam.
( Tim )

