![]() |
| Nama Pt Yang Diduga Memperkerjakan Anak Dibawah Umur |
Nuansaindonews.com , Labuhanbatu |- Dugaan praktik mempekerjakan anak di bawah umur di lingkungan PTPN IV Kebun Ajamu 3 Panai Jaya, Kecamatan Panai Jaya, Kabupaten Labuhanbatu, hingga kini belum mendapatkan kejelasan, Batam (23/12/2025).
Sikap manajemen justru menuai sorotan setelah memilih bungkam usai berjanji akan melakukan pengecekan ke lapangan.
Sebelumnya, Manager PTPN IV Kebun Ajamu 3 Panai Jaya (Dedy Riza) telah dikonfirmasi, Jum'at (19/12/2025) terkait temuan seorang anak di bawah umur yang diduga telah bekerja melangsir Tandan Buah Segar (TBS) selama kurang lebih tiga bulan.
Saat itu, pihak manajemen menyampaikan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Namun ironisnya, saat dilakukan konfirmasi ulang, Senin (23/12/2025) untuk mempertanyakan hasil pengecekan tersebut, apakah benar telah dilakukan dan bagaimana fakta di lapangan, Manager PTPN IV Kebun Ajamu 3 Panai Jaya justru memilih diam.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media ini diketahui telah dibaca, namun tidak ada satu pun tanggapan resmi yang diberikan.
Sikap bungkam ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih PTPN IV merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak anak.
“Jika memang sudah dilakukan pengecekan dan tidak ditemukan pelanggaran, seharusnya disampaikan secara terbuka. Namun ketika pesan dibaca dan tidak dijawab, publik wajar menduga ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” ujar salah seorang pemerhati ketenagakerjaan di Labuhanbatu.
Sebagaimana diketahui, mempekerjakan anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 68 yang secara tegas melarang pengusaha mempekerjakan anak. Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan setiap pihak melindungi anak dari eksploitasi ekonomi.
Diamnya pihak manajemen PTPN IV Kebun Ajamu 3 Panai Jaya justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Publik menilai, sikap tidak responsif tersebut mencerminkan lemahnya komitmen perusahaan dalam menangani isu serius yang menyangkut hak dan masa depan anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manager PTPN IV Kebun Ajamu 3 Panai Jaya masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait hasil pengecekan yang sebelumnya dijanjikan.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi menjunjung asas keberimbangan dan kepentingan publik.
Penulis: Nasaruddin
