.
Nuansaindonews.com Batam | - Kehadiran parkir liar banyak yang melanggar aturan yang berlokasi di pasar malam yang mengundang keramaian, sekian lama hilang muncul lagi di Jl. Dapur 12, Sungai Pelunggut, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/7/2025).
Pasar malam yang menjadi sorotan karena berbagai alasan terutama keramaian yang membuat kemacetan jalan. Bukan hanya itu parkir liar juga yang perlu di pertanyakan menggunakan karcis yang tidak sesuai.
Tim media melakukan konfirmasi kepada pak Salim sebagai kepada Dishub Kota Batam mengenai karcis yang beredar di lokasi pasar malam, "Itu bukan karcis dari dishub dan lokasi belum terdaftar," tulis pak salim .
Juru parkir yang menggunakan karcis tidak resmi atau tidak memiliki izin untuk memungut biaya parkir dapat dikenakan tindak pidana, terutama jika tindakan tersebut termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
Pihak kepolisian umumnya tidak akan mengizinkan pasar malam yang mengganggu lalu lintas. Penggunaan jalan untuk kegiatan pasar malam harus mempertimbangkan kelancaran lalu lintas, dan jika mengganggu, polisi berwenang untuk menindak.
Namun, temuan tim dilapangan sangat tidak sesuai izin pasar malam yang sudah dikeluarkan oleh Polres setempat di kota Batam yang mengganggu aktivitas jalan apa lagi parkir liar yang harusnya pihak kepolisian menindak malah diduga membiarkan.
"Mestinya parkir liar ini jangan dibiarkan, apa lagi keramaian yang sangat terganggu aktivitas jalan," ucap warga sekitar yang tidak mau di publikasikan namanya.
Tim media akan membuat konfirmasi ke polresta atas izin yang sudah di keluarkan.
Penulis : ( Tim )